PPKM Kembali Diperpanjang di Level 3, Jam Opersaional Transjakarta Diperpanjang Mulai 2 September
Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang waktu operasional bus mereka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) degree 3 di Jakarta.
Berdasarkan SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No 353 Tahun 2021, layanan bus transjakarta mengalami perubahan jam operasional per 2 September 2021.
Akun Instagram @pt_transjakarta, Rabu
(1/9/2021), mengumumkan bahwa jam operasional bus transjakarta untuk
penumpang umum atau reguler dimulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Sedangkan untuk tenaga rumah sakit dan puskesmas, bus transjakarta akan
melayani mulai pukul 21.31 WIB sampai 22.30 WIB. Pemberlakuan jam
operasional ini lebih panjang dibandingkan kebijakan sebelumnya yang
tutup lebih cepat satu jam sebelumnya.
Adapun persyaratan penumpang Trans Jakarta yang berlaku saat ini ialah
penumpang wajib menunjukan bukti sudah melakukan vaksin minimal
dosis pertama. Sertifikat dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun
sertifikat daring melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Komentar
Posting Komentar